ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kedua saksi korban luka R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pada kemaluannya yaitu saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga terlu ka diuraikan ng sebagaimana 435/004/VER/RSUD I dalam Lagaligo Visum tanggal et 11 Repertum Desember Nomor 20014yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galligo, Wotu yang dibuat dan gu ditandatangani oleh dr. Hj. Hadiah 1. Luka benda tajam disertai nyeri pada vagina bagian depan tembus bulibuli; ub lik ah A A. Abdullah, Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan: 2. Robekan total pada selaput darah; 3. Pendarahan aktif dari robekan dinding buli-buli; am Kesimpulan:vulnus ictum vagina anterior dan dinding posterior buli-buli, rupture totalis selaput darah akibat benda tajam; Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekitar jam 01.00 ep ─ ah k WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Nurlida di In do ne si R Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, setelah tiba di rumah saksi korban Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten A gu ng Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Nurlinda(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun) sementara tertidur bersama perempuan Nurasia dan perempuan Ningsih , halmana pada saat itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Nurlinda dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke dalam kamar tempat saksi korban Nurlinda tertidur setelah itu Terdakwa lik setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Nurlinda, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Nurlida ub ─ sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 13/VER/RSUDILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I ka ep La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam ng M ukuran 10 cm x 0,5 cm x 1 cm tepi luka rata dan ujung luka lancip; on Genitalia externa:tampak luka robek pada bibir kemaluan kiri ukuran luka 5 In d gu cm x 1 cm x 1 cm dengan tepi luka rata dan ujung luka lancip; A es ah Palayukan selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan hasil pemeriksaan: R m ah menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nurlinda Hal. 17 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17