ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kedua saksi korban luka

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

pada kemaluannya yaitu saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga terlu ka
diuraikan

ng

sebagaimana

435/004/VER/RSUD

I

dalam

Lagaligo

Visum
tanggal

et
11

Repertum

Desember

Nomor

20014yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galligo, Wotu yang dibuat dan

gu

ditandatangani oleh dr. Hj. Hadiah

1. Luka benda tajam disertai nyeri pada vagina bagian depan tembus bulibuli;

ub
lik

ah

A

A. Abdullah, Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan:

2. Robekan total pada selaput darah;

3. Pendarahan aktif dari robekan dinding buli-buli;

am

Kesimpulan:vulnus ictum vagina anterior dan dinding posterior buli-buli,
rupture totalis selaput darah akibat benda tajam;

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekitar jam 01.00

ep

─

ah
k

WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor
membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Nurlida di

In
do
ne
si

R

Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, setelah tiba di rumah saksi korban

Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten

A
gu
ng

Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Nurlinda(masih berusia 13 Tahun

atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun) sementara tertidur bersama
perempuan Nurasia dan perempuan Ningsih , halmana pada saat itu

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Nurlinda dengan terlebih

dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke

dalam kamar tempat saksi korban Nurlinda tertidur setelah itu Terdakwa

lik

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Nurlinda, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Nurlida

ub

─

sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 13/VER/RSUDILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I

ka

ep

La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling

Anggota gerak bawah

: Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam

ng

M

ukuran 10 cm x 0,5 cm x 1 cm tepi luka rata dan
ujung luka lancip;

on

Genitalia externa:tampak luka robek pada bibir kemaluan kiri ukuran luka 5

In
d

gu

cm x 1 cm x 1 cm dengan tepi luka rata dan ujung luka lancip;

A

es

ah

Palayukan selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan hasil pemeriksaan:

R

m

ah

menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nurlinda

Hal. 17 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3