ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Husni alias Hus alias Mama Ria merasakan ada sesuatu yang ditarik dari
dalam kemaluannya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung

ng

terbangun dan langsung menuju pintu belakang untuk memeriksa

kemaluannya halmana pada saat itu saksi korban Husni alias Hus alias
Mama Ria melihat darah mengalir dari dalam celana yang dikenakannya

gu

setelah itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria kemudian

berguling-guling diatas rumput sambil memegang perutnya karena tidak bisa

rumah orang tuanya dan setelah tiba di rumah orang tuanya, saksi korban

Husni alias Hus alias Mama Ria langsung dibawa ke Rumah Sakit I La

ub
lik

ah

A

menahan rasa sakit setelah itu saksi korban langsung berlari menuju ke

Galigo, Wotu untuk mendapat perawatan;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

am

saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemaluan saksi korban Hu sn i
alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et

ep

Repertum Nomor 27/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016

ah
k

yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan
ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku

Genitalia

In
do
ne
si

R

dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:

: Tampak luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan

A
gu
ng

ukuran ± 8 cm x 4 cm x 2 cm, sudut luka lancip;

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015
sekira jam23.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter

lik

Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Te’ne alias Mama
Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten
Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Te’ne alias Mama

ub

m

ah

menuju rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani,

Anwar bersama anaknya yang bernama perempuan Harmida masuk ke

ka

dalam kamar untuk tidur dan pada sekira jam 23.30 WITA saksi korban

ep

Te’ne alias Mama Anwarbangun dari tidurnya untuk buang air kecil, halmana

ah

pada saat itu Terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah
pada saat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar telah selesai buang air

ng

M

kecil dan akan berdiri, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

on

dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar

es

R

berada di bagian kolong rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar dan

In
d

A

gu

dan mengena di bagian pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar

Hal. 60 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 60

Select target paragraph3