ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Husni alias Hus alias Mama Ria merasakan ada sesuatu yang ditarik dari dalam kemaluannya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung ng terbangun dan langsung menuju pintu belakang untuk memeriksa kemaluannya halmana pada saat itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria melihat darah mengalir dari dalam celana yang dikenakannya gu setelah itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria kemudian berguling-guling diatas rumput sambil memegang perutnya karena tidak bisa rumah orang tuanya dan setelah tiba di rumah orang tuanya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung dibawa ke Rumah Sakit I La ub lik ah A menahan rasa sakit setelah itu saksi korban langsung berlari menuju ke Galigo, Wotu untuk mendapat perawatan; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan am saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemaluan saksi korban Hu sn i alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et ep Repertum Nomor 27/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 ah k yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku Genitalia In do ne si R dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: : Tampak luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan A gu ng ukuran ± 8 cm x 4 cm x 2 cm, sudut luka lancip; Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 sekira jam23.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter lik Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Te’ne alias Mama ub m ah menuju rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Anwar bersama anaknya yang bernama perempuan Harmida masuk ke ka dalam kamar untuk tidur dan pada sekira jam 23.30 WITA saksi korban ep Te’ne alias Mama Anwarbangun dari tidurnya untuk buang air kecil, halmana ah pada saat itu Terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah pada saat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar telah selesai buang air ng M kecil dan akan berdiri, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang on dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar es R berada di bagian kolong rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar dan In d A gu dan mengena di bagian pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar Hal. 60 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60