ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sehingga saksi korban Te’ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga
warga sekitar langsung datang namun Terdakwa telah lari meninggalkan

ng

rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te’ne
alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan
perawatan;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

gu

─

saksi korban Te’ne alias Mama Anwar yang mengena di bagian pantat saksi

Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3

(tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo,

ub
lik

ah

A

korban Te’ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te’ne alias Mama

Wotu;
─

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015

am

sekira jam 01.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter

ep

menuju rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa

ah
k

Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Suryana alias Ana di
Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,

In
do
ne
si

R

berawal saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur di ruang tengah

rumahnya bersama anak saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam

A
gu
ng

rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebu t

setelah itu Terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat
itu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau
yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah

Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Suryan a alias
Ana, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

─

lik

ah

saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana
Ria terluka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga)
─

ub

hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015
sekira jam 00.30 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa

ka

m

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

ep

senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di

ah

Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di rumah

Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00.30

ng

M

WITA saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya di

on

dalam kamar selanjutnya Terdakwa memadamkan lampu rumah saksi

es

R

saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu,

In
d

A

gu

korban Muliana alias Muli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi

Hal. 61 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 61

Select target paragraph3