ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sehingga saksi korban Te’ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun Terdakwa telah lari meninggalkan ng rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te’ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan perawatan; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan gu ─ saksi korban Te’ne alias Mama Anwar yang mengena di bagian pantat saksi Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, ub lik ah A korban Te’ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te’ne alias Mama Wotu; ─ Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 am sekira jam 01.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ep menuju rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa ah k Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, In do ne si R berawal saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur di ruang tengah rumahnya bersama anak saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam A gu ng rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebu t setelah itu Terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Suryan a alias Ana, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ lik ah saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria terluka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) ─ ub hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 00.30 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa ka m Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan ep senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di ah Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di rumah Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00.30 ng M WITA saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya di on dalam kamar selanjutnya Terdakwa memadamkan lampu rumah saksi es R saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, In d A gu korban Muliana alias Muli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Hal. 61 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61