ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kemudian menukar lampu senter yang berada di dekat kepala saksi korban
Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak setelah

ng

itu Terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah alias
Siti alias Mama Tedi dengan menggunakan pisau dan langsung
menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban

gu

Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah
alias Siti alias Mama Tedi langsung terbangun dan memeriksa kemaluannya

─

alias Mama Tedi memanggil suaminya namun Terdakwa telah lari
meninggalkan rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi;

ub
lik

ah

A

yang ternyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah
kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi, kemaluan

am

saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terluka sebagaimana
diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 29/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016,

ep

tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo,

ah
k

Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter
Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:

In
do
ne
si

: Tampak beberapa luka robek pada vagina, tepi luka rata

R

Genitalia

dengan ukuran ± 5 cm x 2 cm x 1 cm; ± 3 cm x 1 cm x 1 cm;

A
gu
ng

± 3 cm x 1 cm x 1 cm, sudut luka lancip;

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015
sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

lik

Bone Pute, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Husni alias Hus alias
Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

ub

m

ah

saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa

sekira jam23.00 WITA saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur

ka

bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam03.00 WITA

ep

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama

ah

Ria melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memadamkan lampu

alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu Terdakwa

ng

M

langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah kemaluan saksi

on

korban Husni alias Hus alias Mama Ria dan langsung lari meninggalkan

es

R

rumah tersebut setelah itu Terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni

In
d

A

gu

rumah tersebut melalui pintu belakan g, halmana pada saat saksi korban

Hal. 59 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 59

Select target paragraph3