ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kemudian menukar lampu senter yang berada di dekat kepala saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak setelah ng itu Terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan menggunakan pisau dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban gu Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi langsung terbangun dan memeriksa kemaluannya ─ alias Mama Tedi memanggil suaminya namun Terdakwa telah lari meninggalkan rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi; ub lik ah A yang ternyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi, kemaluan am saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 29/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, ep tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, ah k Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: In do ne si : Tampak beberapa luka robek pada vagina, tepi luka rata R Genitalia dengan ukuran ± 5 cm x 2 cm x 1 cm; ± 3 cm x 1 cm x 1 cm; A gu ng ± 3 cm x 1 cm x 1 cm, sudut luka lancip; Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah lik Bone Pute, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 ub m ah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa sekira jam23.00 WITA saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur ka bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam03.00 WITA ep Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama ah Ria melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memadamkan lampu alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu Terdakwa ng M langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah kemaluan saksi on korban Husni alias Hus alias Mama Ria dan langsung lari meninggalkan es R rumah tersebut setelah itu Terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni In d A gu rumah tersebut melalui pintu belakan g, halmana pada saat saksi korban Hal. 59 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59