ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam 00.30 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Saidah dengan ng terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Saidah, gu setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Saidah, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor ub lik ah A ─ 28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh am dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: : Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan ep Genitalia ah k ukuran ± 10 cm x 4 cm x 7 cm, sudut luka lancip. Kesimpulan: In do ne si ─ R Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 A gu ng sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahmya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 lik Siti alias Mama Tedi sementara tertidur di dalam kamar bersama anaknya yang bernama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain di rumah tersebut ub m ah sekira jam02.00 WITA halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan terlebih ka dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke ep dalam kamr tempat saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi ah bersama anaknya tidur halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi mengira ng M bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya sehingga saksi korban on mengubah posisi tidurnya menjadi terlentang dan ketika posisi tidur saksi es R Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang menyentuh paha sebelah In d A gu korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang, Terdakwa Hal. 58 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58