ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam
00.30 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Saidah dengan

ng

terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa
masuk ke dalam kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan

pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Saidah,

gu

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Saidah, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka
berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor

ub
lik

ah

A

─

28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh

am

dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil
pemeriksaan:

: Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan

ep

Genitalia

ah
k

ukuran ± 10 cm x 4 cm x 7 cm, sudut luka lancip.
Kesimpulan:

In
do
ne
si

─

R

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

A
gu
ng

sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahmya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone
Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah

alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

lik

Siti alias Mama Tedi sementara tertidur di dalam kamar bersama anaknya
yang bernama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti
Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain di rumah tersebut

ub

m

ah

sekira jam02.00 WITA halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias

setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan terlebih

ka

dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke

ep

dalam kamr tempat saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi

ah

bersama anaknya tidur halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias

kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi mengira

ng

M

bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya sehingga saksi korban

on

mengubah posisi tidurnya menjadi terlentang dan ketika posisi tidur saksi

es

R

Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang menyentuh paha sebelah

In
d

A

gu

korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang, Terdakwa

Hal. 58 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 58

Select target paragraph3