ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R korban Mesiem alias Mama Nisa, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem alias ng ─ Mama Nisa luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa terluka sebagaimana gu diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 453/23/VER/RSUD- ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: ub lik ah A Sakit I La Galigo, Wotu yang buat dan ditandatangani di bawah sumpah Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi am luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman luka mencapai ep kandung kemih, perdarahan aktif (+); ah k Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat In do ne si ─ R trauma benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira A gu ng jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Di rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam01.00 WITA saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk lik suaminya kembali untuk tidur dan pada sekira jam02.00 WITA saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah saksi korban makan dan minum saksi Turianti alias Mama Arif ub m ah buang air kecil setelah itu saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama kembali ke kamarnya untuk tidur dan pada sekira jam 03.00 WITA Terdakwa ka datang ke rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif dan masuk ke dalam ep rumah tersebut melalui pintu depan rumah tersebut dengan terlebih dahulu ah memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang ng M dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah In d A gu Mama Arif, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; on Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Turianti alias es R kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif dan suaminya Hal. 55 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55