ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id alias Ibu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan ng saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/20/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibu at gu dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir kemaluan, ub lik dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± ah A yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: 4 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman am luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); Kesimpulan: ep Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir ah k kemaluan akibat adanya trauma benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira In do ne si R jam 03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi A gu ng korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya pulang dan pada sekira jam01.00 WITA saksi Mesiem alias Mama Nisa kembali terbangun karena merasa lapar dan haus dan pada sekira jam03.00 lik Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara tertidur bersama suami dan anaknya ub m ah WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama halmana pada saat itu saksi Mesiem alias Mama Nisa tiba-tiba tersadar dari ka tidurnya karena merasa ada yang memadamkan lampu dan anaknya pada ep saat itu juga menangis dan ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa ah sementara menyusui bayinya, Terdakwa tiba-tiba langsung menusukkan Nisa sehingga saksi Mesiem alias Mama Nisa langsung berteriak dan ng M membangunkan suaminya dan pada saat suami saksi Mesiem alias Mama on In d A gu Nis terbangun, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi es R pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Hal. 54 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54