ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti alias

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan

ng

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sehingga saksi korban Turianti
alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya
dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif
sebagaimana

diuraikan

gu

terluka

dalam

Visum et Repertum Nomor

435/25/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La

dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:
Perut

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi

ub
lik

ah

A

Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah su mpah jabatan oleh

luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 sentimeter,

am

lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman luka ± 3

ep

sentimeter, perdarahan aktif (+);

ah
k

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat

In
do
ne
si

─

R

trauma benda tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015

A
gu
ng

sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di

Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Nur
Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa

Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Senin,

lik

alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur di dalam kamar bersama
suami serta anaknya dan pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa masuk ke
dalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti

ub

m

ah

tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WITA saksi korban Nur Anisha

Daud Dottedengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut

ka

setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar tempat saksi korban Nur

ep

Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dottesementara tertidur

ah

bersama suami dan anaknya setelah itu Terdakwa langsung menusukkan

Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan langsung lari meninggalkan

ng

M

rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

on

Dotte, halmana setelah penusukan tersebut saksi korban Nur Anisha alias

es

R

pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias

In
d

A

gu

Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsu ng terbangun dari tidurnya

Hal. 56 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 56

Select target paragraph3