Awalnya sekira jam20.00 WITA hari Kamis tanggal R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 29 Oktober 2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ng motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, gu setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur ub lik ah A berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, am Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang ep bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian ah k Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter In do ne si R tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias A gu ng Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke arah kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau ke arah kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan lik ah ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan: Tampak luka robek ukuran 10 cm x ub m Perineum (± 2 cm di bawah anus) : 4 cm x 3 cm (meluas ke bokong), ka sudut luka lancip, tepi rata dan ep perdarahan aktif; Kesimpulan: ah akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015 on ─ ng Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; es R Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan In d A gu tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan Hal. 4 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 4