ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo

pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30

ng

Oktober 2015;

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

gu

LEBIH SUBSIDAIR:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis,

A

tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam
Tahun 2015, bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, Desa

ub
lik

ah

Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan

Negeri

Malili,dengan

rencana

terlebih

dahulumelakukan

am

penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap korban Ani,
perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya

sekira

jam20.00

WITA

hari

Kamis

tanggal

29

Oktober

ep

─

ah
k

2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau

In
do
ne
si

R

dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan

nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu,

A
gu
ng

setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan
korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian

berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani,
setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan

cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur

dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias
Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri,

lik

ah

Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana
pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

ub

m

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian
Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang

ka

rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter

ep

tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya
senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias

ah

kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan

pisau

ke

arah

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana

on

─

ng

kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

es

arah

R

Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke

In
d

A

gu

dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12

Hal. 5 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3