ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 ng Oktober 2015; Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. gu LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis, A tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, Desa ub lik ah Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,dengan rencana terlebih dahulumelakukan am penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya sekira jam20.00 WITA hari Kamis tanggal 29 Oktober ep ─ ah k 2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau In do ne si R dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, A gu ng setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, lik ah Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang ub m bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang ka rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter ep tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias ah kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau ke arah Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana on ─ ng kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; es arah R Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke In d A gu dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12 Hal. 5 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5