Awalnya

sekira

jam20.00

WITA

hari

Kamis

tanggal

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

29

Oktober

2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ng

motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau
dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan

nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu,

gu

setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan
korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian

setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan

cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur

ub
lik

ah

A

berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani,

dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias
Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri,

am

Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana
pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

ep

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian

ah
k

Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang
rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter

In
do
ne
si

R

tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya
senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias

A
gu
ng

Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke
arah

kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan

pisau

ke

arah

kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

─

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana
dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12

Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang
dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

lik

ah

ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu
dengan hasil pemeriksaan:

Tampak luka robek ukuran 10 cm x

ub

m

Perineum (± 2 cm di bawah anus) :

4 cm x 3 cm (meluas ke bokong),

ka

sudut luka lancip, tepi rata dan

ep

perdarahan aktif;

Kesimpulan:

ah

akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015

on

─

ng

Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;

es

R

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan

In
d

A

gu

tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan

Hal. 4 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 4

Select target paragraph3