ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian

Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang

ng

rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter
tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya
senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias

gu

Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke
arah

kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan

pisau

ke

arah

ah

─

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana
dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12

ub
lik

A

kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang
dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

am

ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu
dengan hasil pemeriksaan:

ep

Perineum (± 2 cm di bawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4 cm

ah
k

x 3 cm (meluas ke bokong), sudut luka

In
do
ne
si

Kesimpulan:

R

lancip, tepi rata dan perdarahan aktif;

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan

A
gu
ng

akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di
Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;

─

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015
tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan
bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo

pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30

lik

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

ub

SUBSIDAIR:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis,
tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu
lain dalam Tahun 2015 bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande,

ep

ka

m

ah

Oktober 2015;

Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-

Pengadilan Negeri Malili,dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap

on
In
d

A

gu

berikut:

ng

korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai

es

R

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum

Hal. 3 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3