ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang ng rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias gu Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke arah kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau ke arah ah ─ Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12 ub lik A kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan am ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan: ep Perineum (± 2 cm di bawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4 cm ah k x 3 cm (meluas ke bokong), sudut luka In do ne si Kesimpulan: R lancip, tepi rata dan perdarahan aktif; Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan A gu ng akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; ─ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 lik Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ub SUBSIDAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, ep ka m ah Oktober 2015; Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak- Pengadilan Negeri Malili,dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap on In d A gu berikut: ng korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai es R tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Hal. 3 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3