ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 11. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal23 September 2016 sampai dengan tanggal 21 November 2016; ng 12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 5722/2016/S.1539/Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal 06 Desember 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama gu 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 25 November 2016; 13. Perpanjangan berdasarkanPenetapan Ketua Mahkamah Agung Republik u.b. Ketua Kamar 5723/2016/S.1539/Tah.Sus/PP/2016/MA Pidana, tanggal 06 Desember Nomor 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, ub lik ah A Indonesia terhitung sejak tanggal 14 Januari 2017; Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Malili karena am didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN: ep KESATU: ah k PRIMAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis, In do ne si R tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, A gu ng Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ─ Berawal sekira jam20.00 WIThari Kamis tanggal 29 Oktober 2015,Terdakwa lik warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk atau menghilangkan nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah Terdakwa ub m ah berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani,Terdakwa ka kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian berjalan menuju ke rumah ep saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu Terdakwa ah mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding ng M dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, on Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana es R rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika In d A gu pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang Hal. 2 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2