ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

11. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak
tanggal23 September 2016 sampai dengan tanggal 21 November 2016;

ng

12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.
Ketua

Kamar Pidana, Nomor 5722/2016/S.1539/Tah.Sus/PP/2016/MA

tanggal 06 Desember 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama

gu

50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 25 November 2016;

13. Perpanjangan berdasarkanPenetapan Ketua Mahkamah Agung Republik
u.b.

Ketua

Kamar

5723/2016/S.1539/Tah.Sus/PP/2016/MA

Pidana,

tanggal

06

Desember

Nomor

2016,

Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari,

ub
lik

ah

A

Indonesia

terhitung sejak tanggal 14 Januari 2017;

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Malili karena

am

didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:

ep

KESATU:

ah
k

PRIMAIR:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis,

In
do
ne
si

R

tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu

lain dalam Tahun 2015, bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande,

A
gu
ng

Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Malili,dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
─

Berawal sekira jam20.00 WIThari Kamis tanggal 29 Oktober 2015,Terdakwa

lik

warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu senter
untuk maksud dan rencana menusuk atau menghilangkan nyawa korban Ani
yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah Terdakwa

ub

m

ah

berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash

tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani,Terdakwa

ka

kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian berjalan menuju ke rumah

ep

saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu Terdakwa

ah

mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi

Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding

ng

M

dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri,

on

Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana

es

R

rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika

In
d

A

gu

pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

Hal. 2 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3