ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dottesementara tertidur bersama suami dan anaknya setelah itu Terdakwa langsung menusukkan ng pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan langsung lari meninggalkan rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud gu Dotte, halmana setelah penusukan tersebut saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung terbangun dari tidurnya saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung memukul suaminya karena mengira suaminya tersebut telah ub lik ah A karena merasakan seperti ada yang menendang kemalu annya sehingga menendang kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte namun saat itu saksi korban Nur Anisha alias Esther am alias Mama Rudi binti Daud Dotte melihat suaminya sementara tertidur lelap sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud ep Dotte langsung meraba kemaluannya dan setelah mengetahui bahwa ah k kemaluannya tersebut mengeluarkan darah, saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung membangunkan In do ne si R suaminya halmana suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte setelah terbangun langsung mencari senter namun A gu ng senter tersebut sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung dian gkat ke ruang tamu oleh suaminya dan kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang ternyata bagian kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte luka robek sehingga suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan lik korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke ub Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andi Djemma Masamba; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke ep arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi ah ka m ah bahwa “kolor Ijo” sehingga warga langsung berkumpul dan membawa saksi tanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum ng M Daeran Andi Djemma Masamba yang dibuat dan ditandatangani di bawah on sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG., selaku dokter yang memeriksa In d gu dengan hasil pemeriksaan: A es R binti Daud Dotte terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Hal. 27 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27