ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dottesementara tertidur
bersama suami dan anaknya setelah itu Terdakwa langsung menusukkan

ng

pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias
Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan langsung lari meninggalkan

rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

gu

Dotte, halmana setelah penusukan tersebut saksi korban Nur Anisha alias
Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung terbangun dari tidurnya

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte
langsung memukul suaminya karena mengira suaminya tersebut telah

ub
lik

ah

A

karena merasakan seperti ada yang menendang kemalu annya sehingga

menendang kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama
Rudi binti Daud Dotte namun saat itu saksi korban Nur Anisha alias Esther

am

alias Mama Rudi binti Daud Dotte melihat suaminya sementara tertidur lelap
sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

ep

Dotte langsung meraba kemaluannya dan setelah mengetahui bahwa

ah
k

kemaluannya tersebut mengeluarkan darah, saksi korban Nur Anisha alias
Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung membangunkan

In
do
ne
si

R

suaminya halmana suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama
Rudi binti Daud Dotte setelah terbangun langsung mencari senter namun

A
gu
ng

senter tersebut sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur
Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung dian gkat ke
ruang tamu oleh suaminya dan kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi

Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang ternyata

bagian kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti
Daud Dotte luka robek sehingga suami saksi korban Nur Anisha alias Esther
alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan

lik

korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke

ub

Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andi Djemma
Masamba;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke

ep

arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti
Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi

ah

ka

m

ah

bahwa “kolor Ijo” sehingga warga langsung berkumpul dan membawa saksi

tanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum

ng

M

Daeran Andi Djemma Masamba yang dibuat dan ditandatangani di bawah

on

sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG., selaku dokter yang memeriksa

In
d

gu

dengan hasil pemeriksaan:

A

es

R

binti Daud Dotte terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum

Hal. 27 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3