ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R datang ke rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif dan masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan rumah tersebut dengan terlebih dahulu ng memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif dan suaminya sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang gu dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Turianti alias ah ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti alias Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan ub lik A Mama Arif, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sehingga saksi korban Turianti alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya am dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor ep 435/25/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La ah k Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah su mpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi In do ne si : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; R Perut A gu ng luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman luka ± 3 sentimeter, perdarahan aktif (+); Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 lik sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di ub m ah ─ Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Nur ka Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa ep Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Senin, ah tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WITA saksi korban Nur Anisha suami serta anaknya dan pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa masuk ke ng M dalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti on Daud Dottedengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut es R alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur di dalam kamar bersama In d A gu setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar tempat saksi korban Nur Hal. 26 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26