ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

datang ke rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif dan masuk ke dalam
rumah tersebut melalui pintu depan rumah tersebut dengan terlebih dahulu

ng

memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam
kamar tempat saksi korban Turianti alias Mama Arif dan suaminya

sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

gu

dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah

Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Turianti alias

ah

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti alias
Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan

ub
lik

A

Mama Arif, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sehingga saksi korban Turianti
alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya

am

dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif
terluka

sebagaimana

diuraikan

dalam

Visum et Repertum Nomor

ep

435/25/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La

ah
k

Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah su mpah jabatan oleh
dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Kemaluan

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi

In
do
ne
si

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

R

Perut

A
gu
ng

luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 sentimeter,

lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman luka ± 3
sentimeter, perdarahan aktif (+);

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat
trauma benda tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015

lik

sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah
saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di

ub

m

ah

─

Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Nur

ka

Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa

ep

Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Senin,

ah

tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WITA saksi korban Nur Anisha

suami serta anaknya dan pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa masuk ke

ng

M

dalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti

on

Daud Dottedengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut

es

R

alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur di dalam kamar bersama

In
d

A

gu

setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar tempat saksi korban Nur

Hal. 26 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3