ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R halmana pada saat itu saksi Mesiem alias Mama Nisa tiba-tiba tersadar dari tidurnya karena merasa ada yang memadamkan lampu dan anaknya pada ng saat itu juga menangis dan ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa sementara menyusui bayinya, Terdakwa tiba-tiba langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama gu Nisa sehingga saksi Mesiem alias Mama Nisa langsung berteriak dan membangunkan suaminya dan pada saat suami saksi Mesiem alias Mama ─ korban Mesiem aliasMama Nisa, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ub lik ah A Nis terbangun, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan am saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 453/23/VER/RSUD- ep ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah ah k Sakit I La Galigo, Wotu yang buat dan ditandatangani di bawah sumpah R pemeriksaan: In do ne si jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi A gu ng Perut luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira lik ─ jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi ub m ah trauma benda tajam; korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. ka Di rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, ep Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam01.00 WITA ah saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk suaminya kembali untuk tidur dan pada sekira jam02.00 WITA saksi korban ng M Turianti alias Mama Arif kembali terbangun karena merasa lapar dan haus, on setelah saksi korban makan dan minum saksi Turianti alias Mama Arif es R buang air kecil setelah itu saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama In d A gu kembali ke kamarnya untuk tidur dan pada sekira jam 03.00 WITA Terdakwa Hal. 25 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25