ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mastang alias Ibu Nuri sementara tertidur di ng dalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri melalui pintu dapur setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar tempat gu saksi korban Mastang alias Ibu Nuri tertidur setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah paha kanan saksi korban ─ kemaluan saksi korban MastangaliasIbu Nuri, Terdakwalangsung lari meninggalkan rumah tersebut; ub lik ah A Mastang alias Ibu Nuri, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan am saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/20/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 ep Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibu at ah k dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Kemaluan : Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir kemaluan, In do ne si : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; R Perut A gu ng dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira lik jam 03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. ub m ah ─ Di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, ka Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban ep Mesiem alias Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya ah pulang dan pada sekira jam01.00 WITA saksi Mesiem alias Mama Nisa WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama ng M Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut on setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat saksi korban es R kembali terbangun karena merasa lapar dan haus dan pada sekira jam03.00 In d A gu Mesiem alias Mama Nisa sementara tertidur bersama suami dan anaknya Hal. 24 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24