ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam; ng Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira gu jam22.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi Wotu. Di rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika ub lik ah A korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan saksi korban Yayu Utami sementara tertidur di dalam kamar setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu am dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu ep sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang ah k dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, setelah Terdakwa ─ R langsung lari meninggalkan rumah tersebut; In do ne si menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, Terdakwa Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami A gu ng luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/22/VER-RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 ub m sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); ka Kesimpulan: ep Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam; jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi ng on korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, es Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira R ─ M In d A gu Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Hal. 23 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Perut lik ah hasil pemeriksaan: Halaman 23