ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda
tajam;

ng

Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti,
Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira

gu

jam22.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi

Wotu. Di rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa

Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika

ub
lik

ah

A

korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan

saksi korban Yayu Utami sementara tertidur di dalam kamar setelah itu
Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu

am

dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah
tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu

ep

sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

ah
k

dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, setelah Terdakwa

─

R

langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

In
do
ne
si

menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, Terdakwa

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami

A
gu
ng

luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor
435/22/VER-RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan

oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di
bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan
tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4

ub

m

sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

ka

Kesimpulan:

ep

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir
kemaluan akibat adanya trauma benda tajam;

jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi

ng

on

korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur,

es

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira

R

─

M

In
d

A

gu

Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun

Hal. 23 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Perut

lik

ah

hasil pemeriksaan:

Halaman 23

Select target paragraph3