ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,

berawal ketika saksi korban Mastang alias Ibu Nuri sementara tertidur di

ng

dalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban

Mastang alias Ibu Nuri melalui pintu dapur setelah itu Terdakwa
memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar tempat

gu

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri tertidur setelah itu Terdakwa
menusukkan pisau yang dibawanya ke arah paha kanan saksi korban

─

kemaluan saksi korban MastangaliasIbu Nuri, Terdakwalangsung lari
meninggalkan rumah tersebut;

ub
lik

ah

A

Mastang alias Ibu Nuri, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang
alias Ibu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan

am

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sebagaimana diuraikan dalam
Visum et Repertum Nomor 435/20/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24

ep

Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibu at

ah
k

dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter
yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Kemaluan

: Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir kemaluan,

In
do
ne
si

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

R

Perut

A
gu
ng

dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ±
4 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir
kemaluan akibat adanya trauma benda tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

lik

jam 03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi
korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni.

ub

m

ah

─

Di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I,

ka

Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban

ep

Mesiem alias Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya

ah

pulang dan pada sekira jam01.00 WITA saksi Mesiem alias Mama Nisa

WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama

ng

M

Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut

on

setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat saksi korban

es

R

kembali terbangun karena merasa lapar dan haus dan pada sekira jam03.00

In
d

A

gu

Mesiem alias Mama Nisa sementara tertidur bersama suami dan anaknya

Hal. 24 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3