ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kesimpulan: Luka tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah vagina; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 ng ─ sekira jam00.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah gu saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam00.30 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Saidah ub lik ah A Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Saidah dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban Saidah dan langsung am menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Saidah, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi ah k ─ ep korban Saidah, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban In do ne si R Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan A gu ng oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: Genitalia : Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan ukuran ± 10 cm x 4 cm x 7 cm, sudut luka lancip; Kesimpulan: Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 lik ─ sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahmya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah ub m ah Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone ka Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah ep alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, ah Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 Siti alias Mama Tedi sementara tertidur di dalam kamar bersama anaknya ng M yang bernama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti on Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain di rumah tersebut es R sekira jam02.00 WITA halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias In d A gu setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan terlebih Hal. 28 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28