ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kesimpulan: Luka tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah
vagina;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

ng

─

sekira jam00.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

gu

saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Di dalam
kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau,

masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira
jam00.30 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Saidah

ub
lik

ah

A

Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Saidah

dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu
Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban Saidah dan langsung

am

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban
Saidah, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi

ah
k

─

ep

korban Saidah, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka
berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

In
do
ne
si

R

Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor
28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan

A
gu
ng

oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh

dr.Sikring, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil
pemeriksaan:
Genitalia

: Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan
ukuran ± 10 cm x 4 cm x 7 cm, sudut luka lancip;

Kesimpulan:

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

lik

─

sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahmya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

ub

m

ah

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;

saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone

ka

Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah

ep

alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,

ah

Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

Siti alias Mama Tedi sementara tertidur di dalam kamar bersama anaknya

ng

M

yang bernama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti

on

Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain di rumah tersebut

es

R

sekira jam02.00 WITA halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias

In
d

A

gu

setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan terlebih

Hal. 28 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3