ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Kamis, Tanggal 21 Mei 2015 oleh kami, SOBANDI, ng SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH., dan FIRMAN JAYA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 oleh SOBANDI, gu SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh IMAN BUDI PUTRA NOOR, SH. MH. dan FIRMAN JAYA, SH. masing-masing sebagai Hakim A anggota dan dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Ellyas Mozart Z. Situmorang, SH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ub lik HAKIM KETUA MAJELIS, ah k ep am HAKIM ANGGOTA : SOBANDI, SH.,MH R IMAN BUDI PUTRA NOOR, SH. MH PANITERA PENGGANTI, RENDY HERMANA, SH es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah A gu ng FIRMAN JAYA, SH. In do ne si ah Kayuagung, dihadapan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26