ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan

Negeri Kayuagung pada hari Kamis, Tanggal 21 Mei 2015 oleh kami, SOBANDI,

ng

SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH., dan FIRMAN

JAYA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 oleh SOBANDI,

gu

SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh IMAN BUDI
PUTRA NOOR, SH. MH. dan FIRMAN JAYA, SH. masing-masing sebagai Hakim

A

anggota dan dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri

oleh Ellyas Mozart Z. Situmorang, SH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

ub
lik

HAKIM KETUA MAJELIS,

ah
k

ep

am

HAKIM ANGGOTA :

SOBANDI, SH.,MH

R

IMAN BUDI PUTRA NOOR, SH. MH

PANITERA PENGGANTI,

RENDY HERMANA, SH

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

A
gu
ng

FIRMAN JAYA, SH.

In
do
ne
si

ah

Kayuagung, dihadapan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3