ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Memperhatikan, Pasal 340 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang

ng

bersangkutan;

gu

MENGADILI:

Menyatakan Terdakwa RENO BIN NURI, terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan berencana”;

2

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RENO BIN NURI oleh karena itu dengan
pidana MATI;

ub
lik

ah

A

1

Menetapkan barang bukti berupa:

•

1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin.

•

1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin.

•

1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin,

•

1 helai kain pantai warna biru, masing-masing dikembalikan kepada keluarga

In
do
ne
si

R

ep

4

A
gu
ng

ah
k

am

3 Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;

•

1 helai jaket kulit warna hitam merk "Saudi Shengaodifushi ukuran XXXL"

•

1 helai baju kaos merk "Jovac ukuran 36"

•

1

sendal

kulit

warna

hitam

merk "Reabo",

masing-masing

lik

pasang

dikembalikan kepada terdakwa Reno bin Nuni.
•

1 buah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat milik tersangka Reno bin

ub

m

ah

Korban an. Fatimah alias Pat binti Saidi.

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-

A

es
on

gu

ng

M

(lima ribu rupiah);

R

ah

5

ep

dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman 25 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

ka

Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3