ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Memperhatikan, Pasal 340 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang ng bersangkutan; gu MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RENO BIN NURI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan berencana”; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RENO BIN NURI oleh karena itu dengan pidana MATI; ub lik ah A 1 Menetapkan barang bukti berupa: • 1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin. • 1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin. • 1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin, • 1 helai kain pantai warna biru, masing-masing dikembalikan kepada keluarga In do ne si R ep 4 A gu ng ah k am 3 Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; • 1 helai jaket kulit warna hitam merk "Saudi Shengaodifushi ukuran XXXL" • 1 helai baju kaos merk "Jovac ukuran 36" • 1 sendal kulit warna hitam merk "Reabo", masing-masing lik pasang dikembalikan kepada terdakwa Reno bin Nuni. • 1 buah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat milik tersangka Reno bin ub m ah Korban an. Fatimah alias Pat binti Saidi. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- A es on gu ng M (lima ribu rupiah); R ah 5 ep dirampas untuk dimusnahkan. Halaman 25 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d ka Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25