ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Untuk menentukan apakah barang bukti tersebut diatas terdapa noda darah manusia atau bukan beserta golongan darahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti yang dikirimkan Penyidik secara ng I laboratories kriminalistik didapat hasil pemeriksan sebagai berikut : 1 BB 1 positif darah manusia golongan darah "A" BB 2 positif darah manusia golongan darah "A" 2 BB 3 positif darah manusia golongan darah "A" 3 BB 1 positif darah. A gu 1 II Berdasarkan Pemeriksaan laboratories Kriminalistik pada Bab III tersebut dapat 1 ub lik ah disimpulkan bahwa : Barang bukti pada BB 1 sampai dengan BB 3 positif darah manusia golongan am darah "A". 2 Barang bukti pada BB 4 positif darah, penentuan darah manusia atau bukan dan golongan darah tidak dapat ditentukan karena barang bukti terlalu sedikit. In do ne si R atas keterangan tersebut; ep ah k Terhadap keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak tahu/paham Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan A gu ng yang pada pokoknya sebagai berikut: • Bahwa terdakwa mengerti kenapa diperiksa dalam perkara ini dikarenakan isteri terdakwa yaitu korban Misra Binti Sakerin menjadi korban pembunuhan. • Bahwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat dijalan Poros PT. Mutiara • lik Ogan Komering Ilir; Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pembunuhan terhadap ub korban; • Bahwa saat sebelum kejadian saya bersama dengan korban; • Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib ep ka m ah Bunda Jaya Kebun Megah Terang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten ah terdakwa bersama korban pergi ke perkebunan kelapa sawit PT. Sampoerna terdakwa masuk kedalam hutan untuk memeriksa kayu gelam sedangkan on In d A gu ng M korban menunggu dipinggir jalan poros, kemudian + 1 jam terdakwa kembali es R Agro sesampai dijalan poros perkebunan kelapa sawit PT. Sampoerna Agro ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14