ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Untuk menentukan apakah barang bukti tersebut diatas terdapa noda
darah manusia atau bukan beserta golongan darahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti yang dikirimkan Penyidik secara

ng

I

laboratories kriminalistik didapat hasil pemeriksan sebagai berikut :
1

BB 1 positif darah manusia golongan darah "A"

BB 2 positif darah manusia golongan darah "A"

2

BB 3 positif darah manusia golongan darah "A"

3

BB 1 positif darah.

A

gu

1

II Berdasarkan Pemeriksaan laboratories Kriminalistik pada Bab III tersebut dapat
1

ub
lik

ah

disimpulkan bahwa :

Barang bukti pada BB 1 sampai dengan BB 3 positif darah manusia golongan

am

darah "A".
2

Barang bukti pada BB 4 positif darah, penentuan darah manusia atau bukan dan
golongan darah tidak dapat ditentukan karena barang bukti terlalu sedikit.

In
do
ne
si

R

atas keterangan tersebut;

ep

ah
k

Terhadap keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak tahu/paham

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan

A
gu
ng

yang pada pokoknya sebagai berikut:
•

Bahwa terdakwa mengerti kenapa diperiksa dalam perkara ini dikarenakan
isteri terdakwa yaitu korban Misra Binti Sakerin menjadi korban
pembunuhan.

•

Bahwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Senin tanggal 22

September 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat dijalan Poros PT. Mutiara

•

lik

Ogan Komering Ilir;

Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pembunuhan terhadap

ub

korban;
•

Bahwa saat sebelum kejadian saya bersama dengan korban;

•

Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib

ep

ka

m

ah

Bunda Jaya Kebun Megah Terang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten

ah

terdakwa bersama korban pergi ke perkebunan kelapa sawit PT. Sampoerna
terdakwa masuk kedalam hutan untuk memeriksa kayu gelam sedangkan

on
In
d

A

gu

ng

M

korban menunggu dipinggir jalan poros, kemudian + 1 jam terdakwa kembali

es

R

Agro sesampai dijalan poros perkebunan kelapa sawit PT. Sampoerna Agro

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3