ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

lagi ke pinggir jalan poros dan tidak melihat korban setelah terdakwa cari
terdakwa menemukan korban sudah meninggal dengan luka gorokan dengan
•

ng

senjata tajam dibagian leher dan jari tangan;

Bahwa terdakwa yang pertama kali menemukan korban diatas timbunan
tanah dipinggir hutan gelam ;

Bahwa terdakwa kemudian memindahkan mayat korban karena sebelumnya

gu

•

A

tidak ada yang menolong jadi terdakwa memindahkannya ke pinggir jalan
poros

•

Bahwa kemudian terdakwa sempat membersihkan darah dipakaian terdakwa

•

ub
lik

ah

dan korban karena untuk menghilangkan bekas darah korban tersebut
Bahwa setelah itu terdakwa melihat 2 (dua) orang yang lewat ditempat

am

kejadian yaitu saksi Sutrisno dan saksi Binjin lalu meminta pertolongannya
•

Bahwa terdakwa ke lokasi dekat perkebunan sawit tersebut karena

ah
k

•

ep

rencananya saya akan mencari kayu gelam disana;

Bahwa terdakwa dan korban menggunakan motor Pada saat pergi ke

Bahwa Saksi VINO BIN RENO pada saat itu tidak ikut, karena sudah

In
do
ne
si

•

R

perkebunan kelapa sawit PT. Sampoerna Agro;

A
gu
ng

terdakwa antar kerumah besan terdakwa;
•

Bahwa terdakwa ada membawa senjata tajam pada saat itu, yaitu pisau;

•

Bahwa Sebelumnya memang ada pertengkaran antara terdakwa dan korban
mengenai saya menjual sepeda motor milik orang tua korban;

•

Bahwa ketika bertengkar tersebut Tidak pernah terdakwa mengancam akan
membunuh korban;

Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah melakukan tindak pidana

lik

pembunuhan sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama tahun 2004 terhadap
Sdr. Nap dan yang kedua tahun 2008 terhadap Sdr. Nen;
•

Bahwa yang menjadi permasalahan tindak pembunuhan yang pertama karena

ub

m

ah

•

hutang akibat berjudi sehingga terdakwa khilaf dan menusuk korban pada

ep

ka

saat itu dengan pisau dan pembunuhan yang kedua karena masalah sepupu
terdakwa dibunuh oleh Sdr. Edi lalu saya bertengkar dengan Sdr. Nen dan

Bahwa terdakwa baru keluar dari penjara pada akhir bulan November 2013

es

•

R

ah

lalu terdakwa membunuhnya;

Halaman 15 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

on

Bahwa pada saat dibunuh tersebut korban sedang hamil 8 (delapan) bulan;

gu

•

ng

M

karena masalah tindak pidana pembunuhan terhadap Sdr. Nen tersebut;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3