ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R lagi ke pinggir jalan poros dan tidak melihat korban setelah terdakwa cari terdakwa menemukan korban sudah meninggal dengan luka gorokan dengan • ng senjata tajam dibagian leher dan jari tangan; Bahwa terdakwa yang pertama kali menemukan korban diatas timbunan tanah dipinggir hutan gelam ; Bahwa terdakwa kemudian memindahkan mayat korban karena sebelumnya gu • A tidak ada yang menolong jadi terdakwa memindahkannya ke pinggir jalan poros • Bahwa kemudian terdakwa sempat membersihkan darah dipakaian terdakwa • ub lik ah dan korban karena untuk menghilangkan bekas darah korban tersebut Bahwa setelah itu terdakwa melihat 2 (dua) orang yang lewat ditempat am kejadian yaitu saksi Sutrisno dan saksi Binjin lalu meminta pertolongannya • Bahwa terdakwa ke lokasi dekat perkebunan sawit tersebut karena ah k • ep rencananya saya akan mencari kayu gelam disana; Bahwa terdakwa dan korban menggunakan motor Pada saat pergi ke Bahwa Saksi VINO BIN RENO pada saat itu tidak ikut, karena sudah In do ne si • R perkebunan kelapa sawit PT. Sampoerna Agro; A gu ng terdakwa antar kerumah besan terdakwa; • Bahwa terdakwa ada membawa senjata tajam pada saat itu, yaitu pisau; • Bahwa Sebelumnya memang ada pertengkaran antara terdakwa dan korban mengenai saya menjual sepeda motor milik orang tua korban; • Bahwa ketika bertengkar tersebut Tidak pernah terdakwa mengancam akan membunuh korban; Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah melakukan tindak pidana lik pembunuhan sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama tahun 2004 terhadap Sdr. Nap dan yang kedua tahun 2008 terhadap Sdr. Nen; • Bahwa yang menjadi permasalahan tindak pembunuhan yang pertama karena ub m ah • hutang akibat berjudi sehingga terdakwa khilaf dan menusuk korban pada ep ka saat itu dengan pisau dan pembunuhan yang kedua karena masalah sepupu terdakwa dibunuh oleh Sdr. Edi lalu saya bertengkar dengan Sdr. Nen dan Bahwa terdakwa baru keluar dari penjara pada akhir bulan November 2013 es • R ah lalu terdakwa membunuhnya; Halaman 15 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A on Bahwa pada saat dibunuh tersebut korban sedang hamil 8 (delapan) bulan; gu • ng M karena masalah tindak pidana pembunuhan terhadap Sdr. Nen tersebut; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15