ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kesimpulan R I In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Korban adalah perempuan dengan identitas jelas dan dikenal, pada ng pemeriksaan terdapat luka sayat di leher. Kematian korban disebabkan oleh luka sayat yang ditemukan sehingga korban kehilangan banyak darah. gu Terhadap keterangan tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak tahu/paham A atas keterangan tersebut; 8. ERIK REZAKOLA ST, keterangan ahli di BAP Penyidikan yang diberikan dibawah • ub lik ah sumpah, dibacakan dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa benar Ahli dimintai pendapat sehubungan telah terjadi tindak pidana am pembunuhan pada hari Senin tanggal 22 September 2014 pukul 12.00 WIB bertempat di jalan poros PT. Mutiara Bunda Jaya Kebun Megah Terang ah k • ep Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Bahwa benar telah dikeluarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 2155/KBF/2014 yang berisikan keterangan sebagai berikut : Barang Bukti In do ne si R I Barang bukti diterima di Laboratorium Forensik Cabang Palembang pada A gu ng tanggal 16 Oktober 2014. Barang bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 buah kardus dengan kertas berwarna coklat yang berlabel barang bukti, dan setelah dibuka berisikan : 1 1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin warna kekuningan yang banyak terdapat noda berwarna merah yang diduga darah. Selanjutnya dalam berita acara yang disebut BB 1. 1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin warna kekuningan lik yang banyak terdapat noda berwarna merah yang diduga darah. Selanjutnya dalam berita acara yang disebut BB 2. 3 1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin, motif ub m ah 2 ka garis-garis warna warni yang terdapat noda merah yang diduga darah. 4 ep Selanjutnya dalam berita acara yang disebut BB 3. 1 buah pilau bermata dua bergagang kayu warna coklat milik tersangka Reno bin R ah Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua, Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d gu A on Maksud Pemeriksaan. ng M I es selanjutnya dalan berita acara disebut BB 4. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13