ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikenal dikenalkan oleh teman Terdakwa yaitu R yang bernama PETER, bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada tanggal 28 Oktober 2002 bertemu dengan NOVA HERAWATI guna mendapatkan narkotika jenis heroin pesanan dari orang yang mengaku bernama YUDI yang memesan ng heroin sebanyak 300 gram yang dihargai oleh Jhon Sebastian per gram Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga keseluruhannya Rp. gu 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) bahwa NOVA HERAWATI mendapat pesanan dari orang yang mengaku bernama YUDI (belum tertangkap) yang memesan narkotika jenis heroin sebanyak 300 (tiga ratus) gram heroin, bahwa A barang tersebut pada tanggal 31 Oktober 2002 jam 09.00 wib NOVA HERAWATI berjanji ketemu YUDI di sekitar Danau Universitas Indonesia Depok dengan maksud akan menyerahkan heroin seberat 300 gram yang dikemas ub lik ah didalam kaleng susu merk Procal yang berasal dari JHON SEBASTIAN, dan barang tersebut dibawa oleh NOVA HERAWATI untuk diserahkan ke YUDI, pada saat penyerahan heroin yang dikemas didalam kaleng susu Procal am tersebut akan diserahkan di sekitar Danau Universitas Indonesia Depok, pihak aparat kepolisian menangkap NOVA HERAWATI dan selanjutnya melakukan penangkapan pada Terdakwa JHON SEBASTIAN di Hotel Ibis Thamrin Jalan ep ah k Wahid Hasyim Jakarta Pusat, bahwa bukti narkotika yang dibawa Nova Herawati yang didapat dari terdakwa Jhon Sebastian adalah jenis heroin yang termasuk golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik 22 4706/KNF/2002). Tahun 1997 tentang narkotika (Lab Krim. No.LAB. In do ne si No. R Indonesia A gu ng Atas perbuatan tersebut JHON SEBASTIAN diancam dan diatur Pasal 78 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2003 yang isinya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa JHON SEBASTIAN telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan “telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Heroin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam lik Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP didalam dakwa Primair. 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa hukuman mati. JHON SEBASTIAN berupa Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m ah Pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3