ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikenalkan oleh teman terdakwa yaitu yang

R

bernama PETER, bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada tanggal 28

Oktober 2002 bertemu dengan NOVA HERAWATI untuk memberikan narkotika
jenis Heroin pesanan dari orang yang mengaku bernama YUDI yang memesan

ng

HEROIN sebanyak 300 gram yang dihargai oleh JHON SEBASTIAN per
gramnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga

gu

keseluruhannya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), bahwa pada

tanggal 31 Oktober 2002 pada jam 09.00 wib NOVA HERAWATI janji ketemu
YUDI

disekitar

Danau

Universitas

Indonesia,

dengan

maksud

akan

A

menyerahkan Heroin seberat 300 gram yang dkemas didalam kaleng susu merk

Procal yang berasal dari JHON SEBASTIAN, dan barang tersebut dibawa oleh
JHON HERAWATI untuk diserahkan ke YUDI, pada saat penyerahan Heroin

ub
lik

ah

yang dikemas didalam kaleng susu Procal tersebut akan diserahkan disekitar
Danau Universitas Indonensi Depok, pihak aparat kepolisian menangkap
terdakwa JHON SEBASTIAN di Hotel Ibis Tamarin Jalan Wahid Hasyim Jakarta

am

Pusat dengan barang bukti Narkotika jenis Heroin dari Nova Herawati yang
didapat dari Terdakwa JHON SEBASTIAN termasuk golongan I Nomor Urut 19
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang

ep

ah
k

narkotika (Lab Krim. No. LAB :4706/KNF/2002).

Atas perbuatan Terdakwa JHON SEBASTIAN diancam dan diatur Pasal
82 ayat I huruf (a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo

SUBSIDAIR :

In
do
ne
si

R

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

A
gu
ng

Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN baik bersama-sama maupun

sendiri-sendiri dengan Terdakwa NOVA HERAWATI (dalam berkas yang lain)

pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2002 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2002, bertempat di Hotel
Cipta

Jalan

Wahid

Hasyim

Jakarta

Pusat

hasil

pengembangan

dari

penangkapan kasus di danau Universitas Indonensia Depok atas Terdakwa
NOVA HERAWATI atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih
termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak dan melawan

lik

menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :

ub

Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada hari dan tanggal yang tidak
diingat lagi sekitar bulan Oktober 2003 sebanyak tiga kali bertemu dengan
Terdakwa NOVA HERAWATI bertempat di Hotel Cipta Jalan Wahid Hasyim

Hal. 2 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

m

ah

hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3