ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikenalkan oleh teman terdakwa yaitu yang R bernama PETER, bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada tanggal 28 Oktober 2002 bertemu dengan NOVA HERAWATI untuk memberikan narkotika jenis Heroin pesanan dari orang yang mengaku bernama YUDI yang memesan ng HEROIN sebanyak 300 gram yang dihargai oleh JHON SEBASTIAN per gramnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga gu keseluruhannya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), bahwa pada tanggal 31 Oktober 2002 pada jam 09.00 wib NOVA HERAWATI janji ketemu YUDI disekitar Danau Universitas Indonesia, dengan maksud akan A menyerahkan Heroin seberat 300 gram yang dkemas didalam kaleng susu merk Procal yang berasal dari JHON SEBASTIAN, dan barang tersebut dibawa oleh JHON HERAWATI untuk diserahkan ke YUDI, pada saat penyerahan Heroin ub lik ah yang dikemas didalam kaleng susu Procal tersebut akan diserahkan disekitar Danau Universitas Indonensi Depok, pihak aparat kepolisian menangkap terdakwa JHON SEBASTIAN di Hotel Ibis Tamarin Jalan Wahid Hasyim Jakarta am Pusat dengan barang bukti Narkotika jenis Heroin dari Nova Herawati yang didapat dari Terdakwa JHON SEBASTIAN termasuk golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang ep ah k narkotika (Lab Krim. No. LAB :4706/KNF/2002). Atas perbuatan Terdakwa JHON SEBASTIAN diancam dan diatur Pasal 82 ayat I huruf (a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo SUBSIDAIR : In do ne si R Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. A gu ng Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Terdakwa NOVA HERAWATI (dalam berkas yang lain) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2002 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2002, bertempat di Hotel Cipta Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat hasil pengembangan dari penangkapan kasus di danau Universitas Indonensia Depok atas Terdakwa NOVA HERAWATI atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak dan melawan lik menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : ub Bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2003 sebanyak tiga kali bertemu dengan Terdakwa NOVA HERAWATI bertempat di Hotel Cipta Jalan Wahid Hasyim Hal. 2 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka m ah hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2