ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikenal dikenalkan oleh teman Terdakwa yaitu

R

yang bernama PETER, bahwa Terdakwa JHON SEBASTIAN pada tanggal 28
Oktober 2002 bertemu dengan NOVA HERAWATI guna mendapatkan narkotika
jenis heroin pesanan dari orang yang mengaku bernama YUDI yang memesan

ng

heroin sebanyak 300 gram yang dihargai oleh Jhon Sebastian per gram Rp.

250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga keseluruhannya Rp.

gu

75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) bahwa NOVA HERAWATI mendapat
pesanan dari orang yang mengaku bernama YUDI (belum tertangkap) yang

memesan narkotika jenis heroin sebanyak 300 (tiga ratus) gram heroin, bahwa

A

barang tersebut pada tanggal 31 Oktober 2002 jam 09.00 wib NOVA

HERAWATI berjanji ketemu YUDI di sekitar Danau Universitas Indonesia Depok

dengan maksud akan menyerahkan heroin seberat 300 gram yang dikemas

ub
lik

ah

didalam kaleng susu merk Procal yang berasal dari JHON SEBASTIAN, dan
barang tersebut dibawa oleh NOVA HERAWATI untuk diserahkan ke YUDI,
pada saat penyerahan heroin yang dikemas didalam kaleng susu Procal

am

tersebut akan diserahkan di sekitar Danau Universitas Indonesia Depok, pihak
aparat kepolisian menangkap NOVA HERAWATI dan selanjutnya melakukan
penangkapan pada Terdakwa JHON SEBASTIAN di Hotel Ibis Thamrin Jalan

ep

ah
k

Wahid Hasyim Jakarta Pusat, bahwa bukti narkotika yang dibawa Nova
Herawati yang didapat dari terdakwa Jhon Sebastian adalah jenis heroin yang
termasuk golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
22

4706/KNF/2002).

Tahun

1997

tentang

narkotika

(Lab

Krim.

No.LAB.

In
do
ne
si

No.

R

Indonesia

A
gu
ng

Atas perbuatan tersebut JHON SEBASTIAN diancam dan diatur Pasal

78 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2003 yang

isinya adalah sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa JHON SEBASTIAN telah terbukti bersalah secara

sah dan menyakinkan “telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan
Narkotika Jenis Heroin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

lik

Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP didalam dakwa Primair.
2. Menjatuhkan

Pidana

terhadap

Terdakwa

hukuman mati.

JHON

SEBASTIAN

berupa

Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

ah

Pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3