ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a 3. Barang bukti berupa : 1 (satu) kaleng susu Merk Procal berisi 4 plastik heroin R bruto 260 gram dan 40 gram yang disita dari Terdakwa NOVA HERAWATI. Tetap dialmpirkan dalam berkas untuk perkara lain yaitu Nova Herawati. 4. Menetapkan agar Terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan di jatuhi pidana ng supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). putusan Pengadilan Negeri Cibinong gu Membaca No. 211/PID.B/ 2003/PN.Cbn., tanggal 28 Juli 2003 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1. Meyatakan Terdakwa JHON SEBASTIAN telah terbukti secara sah dan A menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan, menyalurkan narkotika golongan I jenis Heroin” ; ub lik ah 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : SEUMUR HIDUP dan menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan subsidair 10 am (sepuluh) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ep ah k 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Foto copy Pasport ; - Foto copy Outgoing Prepaid ; - Hasil Lab Krim ; In do ne si R - A gu ng Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Barang bukti berupa : heroin seberat 300 gram yang disimpan dalam kaleng susu merk Procal yang dipinjam dari berkas perkara No. 212/PID.B/ 2003/PN.CBN., Atas nama Terdakwa NOVA HERAWATI dipergunakan dalam perkara Terdakwa NOVA HERAWATI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/PID/2003/ lik berikut : - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m ah PT.BDG., tanggal 9 Desember 2003 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4