Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung ajaran "objectieve deelnemings theorie" mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus ada kesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu medeplegen. Lebih lanjut Simons dan Langemeijer menegaskan apabila kesadaran tentang adanya suatu kerja sama itu ternyata tidak ada, maka orang juga tidak dapat mengatakan bahwa disitu terdapat suatu perbuatan turut melakukan. Adanya kerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjlkan suatu kerja sama seperti itu. melainkan cukup apabila pada saat suatu perbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama n orang lain ; Menimbang. bahwa darl fakta yang teiah terungkap di igan dan telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas, ri keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. iwan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolisian dari Polda "^matera Selatan telah ternyata bahwa terungkapnya kejadian dalam perkara ini yaitu setelah kepolisian mendapat petunjuk dari karena adanya pengakuan Yuliana als. DesI nals. Lebek, istri saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam rekaman polisi sebagaimana termuat dalam DVD dan terlampir dalam berkas perkara ini yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Sslatan yaitu pembunuhan dan perampokan, hal Itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman; Menimbang, bahwa setelah diinterogasi oleh saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, ternyata terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman mengakuinya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi Halaman 62 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg