Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung ajaran
"objectieve deelnemings theorie" mensyaratkan diantara para
peserta tersebut harus ada kesadaran bahwa mereka telah melakukan

suatu kerja sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana, karena
faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktor yang
sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu medeplegen. Lebih
lanjut Simons dan Langemeijer menegaskan apabila kesadaran

tentang adanya suatu kerja sama itu ternyata tidak ada, maka orang juga
tidak dapat mengatakan bahwa disitu terdapat suatu perbuatan turut
melakukan. Adanya kerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para

peserta memperjanjlkan suatu kerja sama seperti itu. melainkan cukup
apabila pada saat suatu perbuatan pidana itu dilakukan setiap orang
diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama
n orang lain ;

Menimbang. bahwa darl fakta yang teiah terungkap di
igan dan telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas,
ri keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A.
iwan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolisian dari Polda

"^matera Selatan telah ternyata bahwa terungkapnya kejadian dalam
perkara ini yaitu setelah kepolisian mendapat petunjuk dari karena

adanya pengakuan Yuliana als. DesI nals. Lebek, istri saksi Novriansyah
als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam rekaman polisi
sebagaimana termuat dalam DVD dan terlampir dalam berkas perkara ini
yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang
ketika didata ia mengaku pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di
wilayah Polda Sumatera Sslatan yaitu pembunuhan dan perampokan,
hal Itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra
bin Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan
penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa Suhendra

als. Hendra bin Sulaiman untuk melakukan penangkapan dan
penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als. Hendra
bin Sulaiman;

Menimbang, bahwa setelah diinterogasi oleh saksi Ahmad

Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi,
ternyata terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman mengakuinya dan
perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi
Halaman 62 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3