als. Lebek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Punwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu di perumahan RSU Kundur, Kecamatan Mariana. Sedang terhadap korban Somali bin Yakup dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman saksi bawa ke Poida Sumsel; Menimbang, bahwa di persidangan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Suiaiman membenarkan keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi tersebut dan mengakui pada awainya yang mendapat ide untuk melakukan perampokan adalah Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi yang merencanakan berpura- pura merental mobil untuk mengangkut barangbarang pindahan rumah adalah saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi in Cahaya Sukur, kemudian terdakwa Suhendra, Yuliana als. Desi nals. ^**®bek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan ^min (Dpo) berembuk merencanakan perbuatan tersebut dan itu dilakukan di rumah Yuliana ; Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa Suhendra als. Hendra dalam melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto dan korban Somali bin Yakup terdapat kerja sama yang cukup erat antara terdakwa Suhendra dengan pelaku-pelaku yang lainnya, yaitu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur (dalam perkara terpisah). Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap), kerja sama tersebut sedemikian rupa yang apabila salah satu dari pelaku tidak ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak akan terlaksana dengan sempurna. Dengan perkataan lain terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman telah secara bersama-sama dengan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur (dalam perkara terpisah). Yuliana als. Desi als. Lebek (telah meninggal dunia) dan Amin (belum tertangkap) dalam melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto dan korban Somali bin Yakup tersebut sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis berpendapat Halaman 63 dari 68, Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.PIg