yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Peialawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan yaitu perampokan dan pembunuhan, hal itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman ; Menimbang, bahwa setelah diinterogasi oleh saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, ternyata terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman mengakuinya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nop! bin Cahaya Sukur dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik unwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu i perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin , sedang untuk korban Somali bin Yakup dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman saksi bawa ke Polda Sumsel; Menimbang, bahwa di persidangan saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman membenarkan keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi tersebut dan mengakui pada perampokan awalnya yang adalah Yuliana als. mendapat ide Desi als. untuk Lebek. melakukan tetapi yang merencanakan berpura- pura merental mobil untuk mengangkut barangbarang pindahan rumah adalah saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian terdakwa Suhendra, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, Yuliana als. Desi als. Lebek, dan Amin (Dpo) berembuk merencanakan perbuatan tersebut dan itu dilakukan di rumah Yuliana; Menimbang, bahwa saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur juga mengakui pistol yang dipakai untuk menodong korban adalah miliknya yang dibeli dari temannya Yuliana als. Desi nals. Lebek dan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan ; Halaman 59 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg