dengan "dengan direncanakan lebih dahulu" adalah jika timbuinya niat atau maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tennpo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkannya, misalnya bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan. Tempo ini tidak boleli terlalu sempit akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting iaiah apakah di dalam tempo itu si pelaku dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh tetapi tidak ia pergunakan ; Menimbang, bahwa lebih lanjut Mr. Wlodderman mengatakan : "suatu jangka waktu tertentu itu dapat merupakan petunjuk yang berharga tentang ada atau tidak adanya suatu perencanaan lebih dahulu, akan tetapi ia bukan merupakan bukti tentang kenyataqnnya. Barang siapa dengan segala ketenangan memutuskan untuk membunuh lain dan setelah mempertimbangkannya kennbali kemudian segera nakannya, maka ia adalah seorang pembunuh yang telah akan lebih dahulu kejahatannya, Barang siapa karena terdorong arahan telah memutuuskan untuk membunuh orang lain dan '^^pernah kembali pada suatu suasana tenang untuk ''^^i^ipertimbangkannya kembali dengan tenang melainkan dengan segera melaksanakan keputusannya itu, maka ia adalah seorang pembunuh biasa, walaupun mungkin benar bahwa jangka waktu antara waktu ia membuat keputusannya dengan waktu ia melaksanakan keputusannya itu adalah lebih lama dari jangka waktu membuat keputusan dengan waktu pelaksanaannya pada peristiwa di atas" (Lihat: Drs. PAF. Lamintang, SH, Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan, Penerbit Bina Cipta, Cetakan Pertama, 1986, halaman 48-49); Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolislan dari Polda Sumatera Selatan telah ternyata bahwa terungkapnya kejadian dalam perkara ini yaitu setelah kepolisian mendapat petunjuk dari karena adanya pengakuan Yuliana als. Desi nals. Lebek, istri saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam rekaman polisi sebagaimana termuat dalam DVD dan terlampir dalam berkas perkara ini Halaman 58 dari 66, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.Pig