dengan "dengan direncanakan lebih dahulu" adalah jika timbuinya niat
atau maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada

tennpo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkannya, misalnya
bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan. Tempo ini tidak boleli terlalu
sempit akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting

iaiah apakah di dalam tempo itu si pelaku dengan tenang masih dapat
berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk
membatalkan niatnya akan membunuh tetapi tidak ia pergunakan ;

Menimbang, bahwa lebih lanjut Mr. Wlodderman mengatakan :
"suatu jangka waktu tertentu itu dapat merupakan petunjuk yang

berharga tentang ada atau tidak adanya suatu perencanaan lebih
dahulu, akan tetapi ia bukan merupakan bukti tentang kenyataqnnya.

Barang siapa dengan segala ketenangan memutuskan untuk membunuh
lain dan setelah mempertimbangkannya kennbali kemudian segera
nakannya, maka ia adalah seorang pembunuh yang telah
akan lebih dahulu kejahatannya, Barang siapa karena terdorong
arahan telah memutuuskan untuk membunuh orang lain dan

'^^pernah kembali pada suatu suasana tenang untuk
''^^i^ipertimbangkannya kembali dengan tenang melainkan dengan
segera melaksanakan keputusannya itu, maka ia adalah seorang
pembunuh biasa, walaupun mungkin benar bahwa jangka waktu antara
waktu ia membuat keputusannya dengan waktu ia melaksanakan

keputusannya itu adalah lebih lama dari jangka waktu membuat
keputusan dengan waktu pelaksanaannya pada peristiwa di atas" (Lihat:
Drs. PAF. Lamintang, SH, Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap
nyawa, tubuh, kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi
nyawa, tubuh dan kesehatan, Penerbit Bina Cipta, Cetakan Pertama,
1986, halaman 48-49);

Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan,
yaitu dari keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan saksi A.
Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolislan dari Polda

Sumatera Selatan telah ternyata bahwa terungkapnya kejadian dalam
perkara ini yaitu setelah kepolisian mendapat petunjuk

dari karena

adanya pengakuan Yuliana als. Desi nals. Lebek, istri saksi Novriansyah

als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam rekaman polisi

sebagaimana termuat dalam DVD dan terlampir dalam berkas perkara ini
Halaman 58 dari 66, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.Pig

Select target paragraph3