yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Peialawan, Riau, yang
ketika didata ia mengaku pernah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di
wilayah Polda Sumatera Selatan yaitu perampokan dan pembunuhan,
hal itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra als. Hendra
bin Sulaiman yang tinggal di Kab. Banyuasin. Setelah melakukan

penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa Suhendra
als.

Hendra

bin

Sulaiman

untuk

melakukan

penangkapan

dan

penggeledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra als. Hendra
bin Sulaiman ;

Menimbang, bahwa setelah diinterogasi oleh saksi Ahmad
Kamaludin bin Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi,
ternyata terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman mengakuinya dan

perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi
als. Lebek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nop! bin Cahaya Sukur dan

Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik
unwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu

i perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana Kabupaten

Banyuasin , sedang untuk korban Somali bin Yakup dilakukan di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Lalu terdakwa Suhendra als.
Hendra bin Sulaiman saksi bawa ke Polda Sumsel;

Menimbang, bahwa di persidangan saksi Novriansyah als. Novri
als. Nopi bin Cahaya Sukur dan terdakwa Suhendra als. Hendra bin
Sulaiman membenarkan keterangan saksi Ahmad Kamaludin bin

Nangdok dan saksi A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi tersebut dan
mengakui

pada

perampokan

awalnya yang

adalah Yuliana als.

mendapat ide
Desi

als.

untuk

Lebek.

melakukan
tetapi yang

merencanakan berpura- pura merental mobil untuk mengangkut barangbarang pindahan rumah adalah saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi

bin Cahaya Sukur, kemudian terdakwa Suhendra, saksi Novriansyah als.
Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, Yuliana als. Desi als. Lebek, dan Amin
(Dpo) berembuk merencanakan perbuatan tersebut dan itu dilakukan di
rumah Yuliana;

Menimbang, bahwa saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin

Cahaya Sukur juga mengakui pistol yang dipakai untuk menodong
korban adalah miliknya yang dibeli dari temannya Yuliana als. Desi nals.
Lebek dan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan ;
Halaman 59 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3