korban untuk mengangkat TV yang ada dikamar, saat korban masuk kedalam rumah saksi Novriansyah mengeluarkan pistol dan Amin ikut masuk menodongkan pisau. lalu terdakwa disuruh oleh saksl Novriansyah dan Amin untuk mengikat korban dengan tali; Bahwa terdakwa mau melakukan perbuatan itu karena terpaksa. yaitu tidak ada kerjaan ; Bahwa tidak benar terdakwa ada menyubalkan mulut korban Sidik Purwanto dengan pasir. Terdakwa, saksi Novriansyah dan Amin hanya mengikat korban dan memasukkan ke dalam bak mandi sekitar kurang lebih 2 jam setelah itu saksi angkat dan memasukkan korban ke dalam karurig ; Bahwa benar mobil korban Sidik Purwanto telah dijual oleh saksi Novriansyah dan Amin, yaitu adik sepupu saksi Novriansyah ; |ahwa terdakwa mendapatkan bagian uang dari hasil jual mobil rsebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta ruplah); ahwa jasad korban dikubur dibelakang rumah saksi Novriansyah ; Bahwa kemudian saat kejadlan bulan April 2013 yang melakukan penodongan adalah saksi Novriansyah dan yang menjemput adalah Yuliana; Bahwa setelah saksl Novriansyah menodong korban, lalu yang mengikat korban adalah terdakwa dan Amin lalu mata korban ditutup dengan lakban serta mulutnya disumpal dengan bungkus mie berlsl pasIr; Bahwa yang menusuk korban adalah saksi Novriansyah dengan menggunakan pisau pada perutnya sehingga ususnya terburai lalu dibuang dlsebuah sungai, sedang mobil korban lalu dijual oleh saksl Novriansyah; Bahwa terdakwa mengaku ada mendapat pembagian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); Bahwa terdakwa tidak tahu siapa nama korban dan yang membuat terdakwa ikut melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan barang ; Halaman 30 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg