Bahwa baju bermotif kotak-kotak dan baju kaos yang diajukan ke
persidangan ini adalah baju milik terdakwa Suhendra ;
Bahwa pada awalnya yang mendapat ide untuk meiakukan
perampokan adalah Yuliana dan sebelum perkara ini saksl tidak

pernah meiakukan perampokan serta pembunuhan ;

Bahwa saat meiakukan aksi perampokan pistol tersebut berada
pada saksl;

Bahwa pistol tersebut adalah milik saksi yang saksl beli dari teman
Yuliana;

Bahwa saksi membeli pistol adalah untuk meiakukan kejahatan ;
Bahwa yang merencanakan berpura pura merental mobil untuk
pindah rumah adalah saksi, kemudian saksi bersama terdakwa

Suhendra, Yuliana dan Amin (Dpo) berembuk dahulu merencanakan

erbuatan tersebut dan itu dilakukan dl rumah Yuliana ;

hwa tetapi pada waktu itu belum mempunyai niat untuk mengabisi
rban sampai meninggal dunia ;

ahwa saksi tidak ada mempersiapkan lakban untuk meiakukan
kejahatan tersebut karena lakban sudah ada di kamar;

Bahwa saksi tidak tahu dimana mayat Sidlk Purwanto dikuburkan

dan yang mengetahui adalah Yuliana dan saksi tidak pernah
menanyakan hal itu kepada Yuliana ;

Bahwa benar terungkapnya kejadian dalam perkara ini adalah
karena adanya pengakuan Yuliana, istri saksi di dalam rekaman
polisi, tetapi tidak benar kalau dalam rekaman tersebut disebutkan

bahwa saksilah yang menjadi kepala perampokan, karena yang
menjadi bos sebenarnya adalah Yuliana ;

Bahwa saat rekontruksi kejadian bulan Maret 2013, tidak benar saksi
yang memasukkan korban kedalam karung, karena waktu itu saksi
menunggu diluar rumah;

Bahwa untuk kejadian bulan April 2013 benar waktu itu mayat
korban tersebut langsung dibawa dan dibuang ke sungai;

Halaman 28 dari 68. Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3