Bahwa baju bermotif kotak-kotak dan baju kaos yang diajukan ke persidangan ini adalah baju milik terdakwa Suhendra ; Bahwa pada awalnya yang mendapat ide untuk meiakukan perampokan adalah Yuliana dan sebelum perkara ini saksl tidak pernah meiakukan perampokan serta pembunuhan ; Bahwa saat meiakukan aksi perampokan pistol tersebut berada pada saksl; Bahwa pistol tersebut adalah milik saksi yang saksl beli dari teman Yuliana; Bahwa saksi membeli pistol adalah untuk meiakukan kejahatan ; Bahwa yang merencanakan berpura pura merental mobil untuk pindah rumah adalah saksi, kemudian saksi bersama terdakwa Suhendra, Yuliana dan Amin (Dpo) berembuk dahulu merencanakan erbuatan tersebut dan itu dilakukan dl rumah Yuliana ; hwa tetapi pada waktu itu belum mempunyai niat untuk mengabisi rban sampai meninggal dunia ; ahwa saksi tidak ada mempersiapkan lakban untuk meiakukan kejahatan tersebut karena lakban sudah ada di kamar; Bahwa saksi tidak tahu dimana mayat Sidlk Purwanto dikuburkan dan yang mengetahui adalah Yuliana dan saksi tidak pernah menanyakan hal itu kepada Yuliana ; Bahwa benar terungkapnya kejadian dalam perkara ini adalah karena adanya pengakuan Yuliana, istri saksi di dalam rekaman polisi, tetapi tidak benar kalau dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa saksilah yang menjadi kepala perampokan, karena yang menjadi bos sebenarnya adalah Yuliana ; Bahwa saat rekontruksi kejadian bulan Maret 2013, tidak benar saksi yang memasukkan korban kedalam karung, karena waktu itu saksi menunggu diluar rumah; Bahwa untuk kejadian bulan April 2013 benar waktu itu mayat korban tersebut langsung dibawa dan dibuang ke sungai; Halaman 28 dari 68. Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg