Bahwa waktu saksi sampai di rumah jasad korban sudah tidak ada
lagi di rumah dan saksi tidak tahu jasad korban dibawa kemana ;
Bahwa uang hasil penjualan mobii tersebut dibawa Yuliana dan

saksi hanya dikasih sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh
ribu rupiah);

Bahwa saksi tidak tahu terdakwa Suhendra mendapat uang berapa ;

Bahwa kemudian kejadian pada bulan April 2013 yang menjadi
korban bernama SOMALI yang mempunyai mobil truck dan yang
menyewa adalah istri saksi dengan alasan untuk mengangkut

barang-barang pindahan rumah, saat itu setelah korban datang
saksi todong dengan pistol dan kemudian terdakwa Suhendra

dengan Amin mengikat tangan dan kakinya serta menutup mulutnya
dengan kain supaya korban tidak bisa berbicara lalu terdakwa

Suhendra menujah perut korban hingga tidak bernyawa lalu korban

v^i^hanyutkan disungal;
nwa

tugas

saksi

adalah

menodong

korban

dan

ghanyutkannya di sungai;

'ahwa benar mobil trucknya korban saksi jual juga kepada Sdr.
AIek, tetapi saksi sudah lupa berapa lakunya ;

Bahwa saksi belum mendapatkan bagian karena uangnya dibawa
Yuliana ;

Bahwa selain kejadian bulan Maret dan April 2013 tersebut, saksi
pernah melakukan perampasan mobil Luxio dari saksi Rusdianto

dengan cara menodong dengan' pistol juga yaitu pada bulan
Pebruari 2013 bersama Yuliana dan terdakwa Suhendra

Bahwa waktu itu saksi dan Yuliana beralasan untuk menjemput anak
dan diantar ke Prabumulih, lalu saksi bersama terdakwa Suhendra

menodong dan mengikat korban ketika sementara mobil sedang
berjalan, setelah itu mobil tersebut saksi ambil alih, kemudian korban
saksi turunkan di daerah Kayu Agung, sedang mobil korban lalu
saksi jual;

Bahwa benar terdakwa ada menerima bagian dari 3mobil yang telah
dijual, yaitu kurang lebih mendapat Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah)
Halaman 27dari 68. Putusan Nomor502/Picl.B/2015/PN.Pfg

Select target paragraph3