Bahwa waktu saksi sampai di rumah jasad korban sudah tidak ada lagi di rumah dan saksi tidak tahu jasad korban dibawa kemana ; Bahwa uang hasil penjualan mobii tersebut dibawa Yuliana dan saksi hanya dikasih sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah); Bahwa saksi tidak tahu terdakwa Suhendra mendapat uang berapa ; Bahwa kemudian kejadian pada bulan April 2013 yang menjadi korban bernama SOMALI yang mempunyai mobil truck dan yang menyewa adalah istri saksi dengan alasan untuk mengangkut barang-barang pindahan rumah, saat itu setelah korban datang saksi todong dengan pistol dan kemudian terdakwa Suhendra dengan Amin mengikat tangan dan kakinya serta menutup mulutnya dengan kain supaya korban tidak bisa berbicara lalu terdakwa Suhendra menujah perut korban hingga tidak bernyawa lalu korban v^i^hanyutkan disungal; nwa tugas saksi adalah menodong korban dan ghanyutkannya di sungai; 'ahwa benar mobil trucknya korban saksi jual juga kepada Sdr. AIek, tetapi saksi sudah lupa berapa lakunya ; Bahwa saksi belum mendapatkan bagian karena uangnya dibawa Yuliana ; Bahwa selain kejadian bulan Maret dan April 2013 tersebut, saksi pernah melakukan perampasan mobil Luxio dari saksi Rusdianto dengan cara menodong dengan' pistol juga yaitu pada bulan Pebruari 2013 bersama Yuliana dan terdakwa Suhendra Bahwa waktu itu saksi dan Yuliana beralasan untuk menjemput anak dan diantar ke Prabumulih, lalu saksi bersama terdakwa Suhendra menodong dan mengikat korban ketika sementara mobil sedang berjalan, setelah itu mobil tersebut saksi ambil alih, kemudian korban saksi turunkan di daerah Kayu Agung, sedang mobil korban lalu saksi jual; Bahwa benar terdakwa ada menerima bagian dari 3mobil yang telah dijual, yaitu kurang lebih mendapat Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) Halaman 27dari 68. Putusan Nomor502/Picl.B/2015/PN.Pfg