Bahwa pada kejadian bulan Ma'ret 2013 yang membawa mobil tersebut ke rumah saksi adalah pihak korban sendiri (Sidik Purwanto) bersama Yuliana, isteri saksi; Bahwa sebelum kejadian yang ada dirumah saat itu ada saksi, terdakwa Suhendra dan Amin ; Bahwa benar antara saksi dengan terdakwa Suhendra dan Amin, masih ada hubungan keluarga, yaitu terdakwa Suhendra adalah adik ipar dari Yuliana isteri saksi, sedang Amin adalah saudara sepupu saksi; Bahwa setelah sampai dirumah, saksi meminta kepada korban untuk masuk ke dalam rumah dan mengangkut barang yang ada di dalam kamar, lalu diringkus oleh terdakwa Suhendra dan Amin ; Bahwa waktu itu korban tidak melawan karena sebelumnya saksi ancam dengan senjata api, lalu terdakwa Suhendra dan Amin kakinya dengan tali serta menutup matanya ; r\\ ^l^a senjata api (pistol) yang saksi pakai untuk mengancam \l l^n tersebut adalah milik teman Yuliana, tetapi sudah dibeli kwa; ahwa setelah korban dapat diringkus dan diikat lalu korban dibawa ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi, setelah itu saksi menunggu di luar rumah sambil berjaga ; Bahwa korban dimasukkan kedalam bak mandi kurang lebih selama 5 menit, kemudian korban meninggal dunia ; Bahwa saksi mengetahui korban telah meninggal dunia setelah Yuliana datang menemui saksi di luar rumah dan mengatakan kepada saksi kalau sudah selesai dan korban sudah dimasukkan ke dalam karung; Bahwa kemudian Yuliana menyuruh saksi membawa mobil korban untuk dijual, sedang Yuliana dan terdakwa Suhendra menunggui jasad korban; Bahwa mobil tersebut saksi jua! kepada AIek dan laku Rp. 8.500.000.- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi pulang ke rumah Yuliana dan nyampai sudah tengah malam ; Halaman 26 dari 68. Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.Pfg