Bahwa pada kejadian bulan Ma'ret 2013 yang membawa mobil
tersebut ke rumah saksi adalah pihak korban sendiri (Sidik
Purwanto) bersama Yuliana, isteri saksi;

Bahwa sebelum kejadian yang ada dirumah saat itu ada saksi,
terdakwa Suhendra dan Amin ;

Bahwa benar antara saksi dengan terdakwa Suhendra dan Amin,
masih ada hubungan keluarga, yaitu terdakwa Suhendra adalah adik

ipar dari Yuliana isteri saksi, sedang Amin adalah saudara sepupu
saksi;

Bahwa setelah sampai dirumah, saksi meminta kepada korban untuk
masuk ke dalam rumah dan mengangkut barang yang ada di dalam
kamar, lalu diringkus oleh terdakwa Suhendra dan Amin ;
Bahwa waktu itu korban tidak melawan karena sebelumnya saksi
ancam dengan senjata api, lalu terdakwa Suhendra dan Amin

kakinya dengan tali serta menutup matanya ;
r\\

^l^a senjata api (pistol) yang saksi pakai untuk mengancam
\l

l^n tersebut adalah milik teman Yuliana, tetapi sudah dibeli
kwa;

ahwa setelah korban dapat diringkus dan diikat lalu korban dibawa

ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi, setelah itu
saksi menunggu di luar rumah sambil berjaga ;

Bahwa korban dimasukkan kedalam bak mandi kurang lebih selama
5 menit, kemudian korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahui korban telah meninggal dunia setelah

Yuliana datang menemui saksi di luar rumah dan mengatakan
kepada saksi kalau sudah selesai dan korban sudah dimasukkan ke
dalam karung;

Bahwa kemudian Yuliana menyuruh saksi membawa mobil korban

untuk dijual, sedang Yuliana dan terdakwa Suhendra menunggui
jasad korban;

Bahwa mobil tersebut saksi jua! kepada AIek dan laku Rp.
8.500.000.- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi
pulang ke rumah Yuliana dan nyampai sudah tengah malam ;
Halaman 26 dari 68. Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.Pfg

Select target paragraph3