Bahwa untuk Sdr. Yuliana als. Desi als. Lebek teiali melakukan

bunuh diri dengan membakar dirinya sendiri dengan menggunakan
bensin diruangan Reskrim Polres Pelalawan, Riau ;

Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto penggalian yang

dilakukan ketika itu yang diperlihatkan di muka persidangan ;

Bahwa saksi juga mengenali barang bukti berupa baju yang diajukan
ke persidangan, sebagal baju-baju yang dibeli terdakwa Suhendra
dari uang pembagian dari hasi! penjualan mobil korban ;

Bahwa benar rekaman keterangan Yuliana als. Desi als. Lebek

tersebut termuat dalam DVD yang terlampir dalam berkas perkara ini

Saksi ke- 8 : A. KURNIAWAN BIN AHMAD SYARNUBI

31 tahun, dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang
okoknya adalah sebagal berikut:

hwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
luarga dengannya;

Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya
adalah benar;

Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik karena telah melakukan

penangkapan terhadap terdakwa Suhendra

sebagal pelaku

perampokan dan pembunuhan ;

Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap
terdakwa Suhendra pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015
sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin ;

Bahwa saksi tidak melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Novriansyah. karena mendapat informasi dari Polsek bahwa

terdakwa Novriansyah sudah tertangkap dalam perkara Iain, yaitu
dalam perkara curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh
Pengadilan Negeri Kayu Agung ;

Bahwa pada waktu terdakwa Suhendra ditangkap ada barang bukti
yang disita, yaitu baju-baju yang dibeli dari uang hasil perampokan

tersebut, sedang alat-alat untuk melakukan kejahatan tidak ada lagi
ditemukan;

Halaman 23 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P!g

Select target paragraph3