Bahwa saksi diperiksa oteh penyidik karena telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhendra sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan; Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin ; Bahwa saksi tidak melakukan penangkapan terhadap terdakwa Novrlansyah, karena mendapat informasi dari Polsek bahwa terdakwa Novriansyah sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu dalam perkara curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung ; Bahwa penangkapan tersebut dilakukan seteiah pihak kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu tersangka embunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat di ^^olres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah elakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan 'aitu pembunuhan dan perampokan, hal itu dilakukan bersamasama dengan terdakwa Suhendra yang tinggal di Kab. Banyuasin. Seteiah melakukan penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi rumah terdakwa melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi terdakwa; Bahwa seteiah (diinterogasij ternyata terdakwa Suhendra mengakuinya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, terdakwa Novriansyah dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Punwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu di perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana, sedang terhadap korban Somali bin Yakup dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Lalu terdakwa saksi bawa ke Polda Sumsel; Bahwa menurut keterangan terdakwa, korban Sidik Punwanto dikubur di areal persawahan perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Marlana.tidak jauh dari rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi seteiah dilakukan penggalian tidak diketemukan ; Halaman 22dan 68,^Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg