Bahwa saksi diperiksa oteh penyidik karena telah melakukan
penangkapan terhadap terdakwa

Suhendra

sebagai

pelaku

pembunuhan dan perampokan;
Bahwa saksi bersama tim

melakukan

penangkapan terhadap

terdakwa pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam
05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin ;

Bahwa saksi tidak melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Novrlansyah,

karena mendapat informasi dari

Polsek bahwa

terdakwa Novriansyah sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu
dalam perkara curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh
Pengadilan Negeri Kayu Agung ;

Bahwa penangkapan tersebut dilakukan seteiah pihak kepolisian

mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang diketahui
bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu tersangka
embunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat di

^^olres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah
elakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan

'aitu pembunuhan dan perampokan, hal itu dilakukan bersamasama dengan terdakwa Suhendra yang tinggal di Kab. Banyuasin.

Seteiah melakukan penyelidikan, saksi bersama tim mendatangi
rumah terdakwa melakukan penangkapan dan penggeledahan serta
menginterogasi terdakwa;

Bahwa

seteiah (diinterogasij ternyata

terdakwa

Suhendra

mengakuinya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama

dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, terdakwa Novriansyah dan
Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik
Punwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek,

yaitu di perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana, sedang
terhadap korban Somali bin Yakup dilakukan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur. Lalu terdakwa saksi bawa ke Polda Sumsel;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, korban Sidik Punwanto

dikubur di areal persawahan perumahan RS Kusta Kundur,
Kecamatan Marlana.tidak jauh dari rumah Yuliana als. Desi als.
Lebek, tetapi seteiah dilakukan penggalian tidak diketemukan ;
Halaman 22dan 68,^Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3