Bahwa untuk Sdr. Yuliana als. Desi als. Lebek teiali melakukan bunuh diri dengan membakar dirinya sendiri dengan menggunakan bensin diruangan Reskrim Polres Pelalawan, Riau ; Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto penggalian yang dilakukan ketika itu yang diperlihatkan di muka persidangan ; Bahwa saksi juga mengenali barang bukti berupa baju yang diajukan ke persidangan, sebagal baju-baju yang dibeli terdakwa Suhendra dari uang pembagian dari hasi! penjualan mobil korban ; Bahwa benar rekaman keterangan Yuliana als. Desi als. Lebek tersebut termuat dalam DVD yang terlampir dalam berkas perkara ini Saksi ke- 8 : A. KURNIAWAN BIN AHMAD SYARNUBI 31 tahun, dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang okoknya adalah sebagal berikut: hwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan luarga dengannya; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya adalah benar; Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik karena telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhendra sebagal pelaku perampokan dan pembunuhan ; Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhendra pada hari Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin ; Bahwa saksi tidak melakukan penangkapan terhadap terdakwa Novriansyah. karena mendapat informasi dari Polsek bahwa terdakwa Novriansyah sudah tertangkap dalam perkara Iain, yaitu dalam perkara curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung ; Bahwa pada waktu terdakwa Suhendra ditangkap ada barang bukti yang disita, yaitu baju-baju yang dibeli dari uang hasil perampokan tersebut, sedang alat-alat untuk melakukan kejahatan tidak ada lagi ditemukan; Halaman 23 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P!g