Bahwa selain terdakwa Suhendra dan terdakwa Novriansyah juga ada terdakwa lain yaitu Amin (DPO), adik sepupu dari terdakwa Novriansyah; Bahwa ketika ditangkap, terdakwa Suhendra telah mengakuinva. demikian juga terdakwa Novriansyah ; Bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman pemeriksaan seorang wanita yang diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu tersangka pembunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pernah melakukan kejahatan pembunuhan di Sumatera Selatan yang mengakibatkan korban Sidik Purwanto meninggal, hal itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Suhendra yang tinggal di ab. Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan, saksi bersamatim ^atangi rumah terdakwa melakukan penangkapan dan eledahan serta menginterogasi terdakwa Suhendra ; setelah penangkapan benar terdakwa Suhendra akuinya dan perbuatan tersebut- dilakukan bersama-sama ngan Yuliana als. Desi als. Lebek, terdakwa Novriansyah dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto tersebut dilakukan di rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu di perumahan RS Kusta Kundur, Kecamatan Mariana. Sedang terhadap korban Somali bin Yakup dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Lalu terdakwa Suhendra saksi bawa ke Polda Sumsel: Bahwa menurut keterangan terdakwa Suhendra, korban Sidik Punfl/anto dikubur di areal persawahan perumahan RS Kusta Kundur. Kecamatan Mariana.tidak jauh dari rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi setelah dilakukan penggalian tidak diketemukan, sedang korban Somali bin Yakup mayatnya dibuang ke sungai; Bahwa benar Yuliana als. Desi als. Lebek telah melakukan bunuh diri dengan membakar dirinya sendiri dengan menggunakan bensin diruangan Reskrim Polres Pelalawan, Riau ; Bahwa saksi membenarkan foto penggalian yang dilakukan ketika itu yang diperlihatkan di muka persidangan ; Halaman 24 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg